Jumat, 05 Juni 2009


1. Moda angkutan sampah.

a. Beca sampah / gerobak sampah 661 unit.

melayani : Rumah tangga/komplek perumahan, jalan

umum dan terminal.

a. Tipper truk 86 unit.

melayani : Perkantoran, perguruan tinggi/sekolah, plaza,

hotel, rumah sakit, pasar, terminal dan rumah

tangga.

b. Arm Roll truk 18 unit

melayani : Plaza, rumah sakit, pabrik/industri, pasar dan

TPS.

c. Compactor truk 30 unit

melayani : Rumah tangga/komplek perumahan,

Perkantoran, rumah makan/restoran, jalan

umum dan lain-lain.

d. Road sweeper 5 unit

melayani : Pembersihan debu jalan umum, terutama jalan

protokol.

2. Alat Berat pemaparan sampah di TPA.

a. Bulldozer sebanyak 3 unit

b. Whell Loader sebanyak 3 unit

c. Excavator sebanyak 1 unit.

d. Bob Cat sebanyak 2 unit



1. Volume sampah terangkut.

Jumlah sampah terangkut oleh truck pengangkut sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) per-hari adalah sebagai berikut :

a. Compactor truk = 30 unit x 2 trip x 16 M3 = 960 M3

a. Tipper truk = 86 unit x 2 trip x 6 M3 = 1.032 M3

b. Dump truk = 18 unit x 2,5 trip x 8 M3 = 354 M3

c. Arm roll truk = 15 unit x 6 trip x 10 M3 = 900 M3

d. Arm roll truk = 3 unit x 6 trip x 6 M3 = 108 M3

e. Tipper truk = 3 unit x 2 trip x 6 M3 = 36 M3

PD. Pasar

Total = 3.390 M3

atau = 848 ton

(80 %)

Volume sampah terangkut setiap hari 3.390 M3 atau 848 ton, sedangkan sisanya sebanyak 239 M3 atau 39,75 ton diangkut 2 hari sekali atau 3 hari sekali, kemudian ada yang terserap oleh alam dan dikelola masyarakat dengan cara membakar dan menimbun.


5. Volume sampah terangkut.
Jumlah sampah terangkut oleh truck pengangkut sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) per-hari adalah sebagai berikut :
a. Compactor truk = 30 unit x 2 trip x 16 M3 = 960 M3
b. Tipper truk = 86 unit x 2 trip x 6 M3 = 1.032 M3
c. Dump truk = 18 unit x 2,5 trip x 8 M3 = 354 M3
d. Arm roll truk = 15 unit x 6 trip x 10 M3 = 900 M3
e. Arm roll truk = 3 unit x 6 trip x 6 M3 = 108 M3
f. Tipper truk = 3 unit x 2 trip x 6 M3 = 36 M3
PD. Pasar
Total = 3.390 M3
atau = 848 ton
(80 %)
Volume sampah terangkut setiap hari 3.390 M3 atau 848 ton, sedangkan sisanya sebanyak 239 M3 atau 39,75 ton diangkut 2 hari sekali atau 3 hari sekali, kemudian ada yang terserap oleh alam dan dikelola masyarakat dengan cara membakar dan menimbun.

VI. PERMASALAHAN PERSAMPAHAN.

1. Terjadi peningkatan volume timbulan sampah, disebabkan :

a. Jumlah pertumbuhan penduduk plus commuters terus meningkat.

b. Konsentrasi penduduk di perkotaan atau kawasan industri.

c. Perubahan pola konsumsi masyarakat karena meningkatnya kesejahteraan ekonomi.

d. Pergeseran tekhnik penanganan makanan (kemasan) dengan menggunakan plastik dan kaleng.

e. Meningkatnya limbah industri.

2. Masih ada sementara masyarakat yang membuang sampah sembarang waktu dan tempat.

3. Berkembangnya areal pemukiman baru yang tidak dilengkapi fasilitas persampahan yang memenuhi syarat.

4. Terbatasnya dana yang tersedia.

5. Tarif Retribusi persampahan belum dapat diimplementasikan sepenuhnya, khususnya di wilayah pinggiran Kota Medan.

6. Para penghuni perumahan/real estate masih membayar retribusi persampahan langsung kepada pengusaha perumahan (developer).

7. Pengelolaan sampah di TPA masih mempergunakan metode open dumping sehingga dapat berakibat tercemarnya lingkungan ( tanah, air dan udara ).

8. Sulitnya mencari lahan TPA yang baru yang jauh dari permukiman penduduk.

9. Pembuatan TPA yang baru membutuhkan biaya yang cukup besar.


VII. SOLUSI PERMASALAHAN PERSAMPAHAN.

1. Menjalin kerjasama dengan pihak swasta dalam pengelolaan persampahan.

- Saat ini telah terealisasi kerjasama dibidang pengangkutan sampah dengan mempergunakan truk compactor, dump truk dan road sweeper.

2. Pemberdayaan Kelurahan / Kecamatan dibidang kebersihan :

Kegiatan ini telah dilaksanakan antara lain :

a. Mengkoordinir gotong royong di Kelurahan / Kecamatan masing-masing.

b. Mengkoordinir pewadahan, pengumpulan dan pengangkutan sampah.

c. Menampung dan menindak lanjuti komplain masyarakat tentang kebersihan yang dilaksanakan langsung atau berkoordinasi dengan Dinas Kebersihan.

3. Meningkatkan partisipasi masyarakat dibidang kebersihan.

- Partisipasi nyata masyarakat telah dibuktikan dengan bantuan berupa fasilitas persampahan dari pihak swasta berupa wadah sampah/tong sampah yang telah ditempatkan di jalan-jalan protokol pusat kota.

4. Meningkatkan motisivasi masyarakat untuk peduli kebersihan dengan cara sosialisasi kebersihan, himbauan-himbauan kebersihan.

5. Meningkatkan SDM Staf / petugas kebersihan dalam rangka meningkatkan pelayanan kebersihan kepada masyarakat.

6. Penyesuaian tarif retribusi persampahan secara bertahap.

7. Penagihan retribusi persampahan dilakukan langsung kepada masing-masing penghuni perumahan/real estate.

8. Diperlukan pembangunan TPA baru sesuai dengan tuntutan Kota Metropolitan dengan metode/sistem yang ramah lingkungan.-

***** 0000****

Sejarah Singkat Berdirinya Dinas Kebersihan Kota Medan



Unit kerja pengelolaan kebersihan pada Pemerintah Kota Medan pertama sekali berbentuk Subdis Kebersihan di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum Kodati II Medan, dan pada tahun 1975 Subdis Kebersihan diubah menjadi Dinas Kebersihan, Keindahan dan Pertamanan. Selanjutnya berdasarkan Perda Kota Medan nomor 2 tahun 1978 unit kerja pegelolaan kebersihan diubah menjadi Dinas Kebersihan Kodati II Medan, dengan demikian konsentrasi pekerjaan pengelolaan menjadi khusus dikarenakan Dinas Kebersihan berdiri tunggal. Tahun 1988 berdasarkan Perda Kota Medan No. 2 tahun 1988 Dinas Kebersihan berubah bentuk menjadi Perusahaan Daerah (PD) Kebersihan Kodati II Medan. Selanjutnya di tahun 1992 menjadi PD. Kebersihan Bestari Kodati II Medan sesuai Perda Kota Medan No. 12 tahun 1992.

Berrdasarkan Perda Kota Medan tahun 2000 Unit kerja pengelolaan kebersihan mengalami perubahan dari bentuk Persahaan Daerah kembali ke bentuk kedinasan dengan nama Dinas Kebersihan Kota Medan dan hal ini masih berlaku sampai dengan saat ini.

Kantor Dinas Kebersihan Kota Medan di Jl. Pinang Baris No. 114 Medan dibangun pada tahun 1986 yang rampung pembangunannya pada 1988 dan mulai difungsikan pada tahun 1989. Dinas Kebersihan Kota Medan dalam pengelolaan persampahan menggunakan metode Open Dumping dan memiliki 2 (dua) buah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yaitu TPA Namo Bintang yang berlokasi dikawasan Tuntungan serta TPA Terjun yang berlokasi dikawasan Kel. Terjun Kec. Medan Deli – Kota Medan.

==================